Renno Rellian Pranata adalah pengacara muda dengan latar belakang profesional sebagai alumnus kantor hukum yang dipimpin oleh Dr. Wahju Prijo Djatmiko, kantor hukum dengan spesialisasi Hukum Pidana Indonesia.
Dalam praktiknya, ia menangani berbagai perkara perdata, termasuk hukum keluarga dan perdata litigasi di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.
Ia mengedepankan penyelesaian sengketa secara win-win solution melalui pendekatan antinomi sosio-legal, dengan menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan substantif.