Pernikahan siri dengan pasangan yang masih terikat perkawinan sah merupakan persoalan hukum yang kompleks dan berisiko pidana. Dalam sistem hukum Indonesia yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, suatu perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing masing agama dan kepercayaannya serta dicatatkan sesuai peraturan perundang undangan.
Praktik pernikahan siri sering dipahami sebagai perkawinan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan negara. Persoalan menjadi serius ketika pernikahan siri dilakukan dengan seseorang yang masih berstatus suami atau istri orang lain yang belum bercerai secara hukum. Dalam kondisi tersebut, relasi tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana.
Dalam perspektif hukum pidana, hubungan dengan pasangan orang lain yang masih terikat perkawinan dapat dikategorikan sebagai perzinahan. Ketentuan ini kini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memperluas ruang lingkup delik perzinahan dibanding pengaturan lama. Secara normatif, setiap persetubuhan yang dilakukan oleh orang yang terikat perkawinan dengan pihak lain dapat dipidana atas dasar delik aduan. Artinya, proses hukum berjalan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang dirugikan, yaitu suami atau istri yang sah.
Dalam konteks pernikahan siri dengan pasangan orang, status agama yang diklaim tidak serta merta menghapus fakta bahwa secara hukum negara, salah satu pihak masih terikat perkawinan resmi. Oleh karena itu, unsur perzinahan dapat terpenuhi apabila hubungan tersebut dilakukan tanpa adanya putusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap.
Selain potensi perzinahan, hubungan semacam ini juga dapat menimbulkan konsekuensi lain berupa kekerasan dalam rumah tangga secara psikis. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, atau penderitaan psikis berat pada seseorang dalam lingkup rumah tangga.
Ketika seorang suami atau istri menjalin pernikahan siri dengan pihak lain tanpa persetujuan dan tanpa mekanisme poligami yang sah menurut hukum, tindakan tersebut dapat menimbulkan tekanan mental, rasa terhina, trauma, dan penderitaan psikologis bagi pasangan sah. Apabila dampak psikis tersebut dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi dan ahli psikologi, maka pelaku berpotensi dijerat pidana KDRT psikis.
Secara yuridis, praktik ini menunjukkan adanya konflik antara legitimasi agama dan legitimasi negara. Negara menempatkan pencatatan perkawinan sebagai instrumen perlindungan hukum bagi perempuan dan anak, sekaligus sebagai dasar penegakan hak dan kewajiban dalam rumah tangga. Ketika seseorang memilih melakukan pernikahan siri dengan pasangan orang yang masih terikat perkawinan sah, ia tidak hanya menghadapi risiko sosial, tetapi juga risiko pidana yang nyata. Di satu sisi terdapat ancaman pidana perzinahan sebagai delik aduan, dan di sisi lain terdapat potensi pertanggungjawaban atas kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.
Dengan demikian, pernikahan siri dengan pasangan orang bukan sekadar persoalan moral atau agama, melainkan dapat berkembang menjadi persoalan hukum pidana apabila memenuhi unsur unsur delik yang diatur dalam peraturan perundang undangan. Setiap individu yang berada dalam situasi tersebut perlu memahami bahwa perlindungan hukum terhadap institusi perkawinan dan terhadap korban kekerasan psikis memiliki landasan normatif yang kuat. Kesadaran hukum menjadi kunci untuk mencegah konsekuensi pidana yang dapat berdampak serius terhadap kehidupan pribadi, keluarga, dan reputasi sosial.
