Pernikahan Siri dengan Pasangan Orang: Resiko Pidana Perzinahan & KDRT Psikis dalam prespektif Hukum Indonesia

Pernikahan siri dengan pasangan yang masih terikat perkawinan sah merupakan persoalan hukum yang kompleks dan berisiko pidana. Dalam sistem hukum Indonesia yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, suatu perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing masing agama dan kepercayaannya serta dicatatkan sesuai peraturan perundang undangan.

Praktik pernikahan siri sering dipahami sebagai perkawinan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan negara. Persoalan menjadi serius ketika pernikahan siri dilakukan dengan seseorang yang masih berstatus suami atau istri orang lain yang belum bercerai secara hukum. Dalam kondisi tersebut, relasi tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana.

Dalam perspektif hukum pidana, hubungan dengan pasangan orang lain yang masih terikat perkawinan dapat dikategorikan sebagai perzinahan. Ketentuan ini kini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memperluas ruang lingkup delik perzinahan dibanding pengaturan lama. Secara normatif, setiap persetubuhan yang dilakukan oleh orang yang terikat perkawinan dengan pihak lain dapat dipidana atas dasar delik aduan. Artinya, proses hukum berjalan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang dirugikan, yaitu suami atau istri yang sah.

Dalam konteks pernikahan siri dengan pasangan orang, status agama yang diklaim tidak serta merta menghapus fakta bahwa secara hukum negara, salah satu pihak masih terikat perkawinan resmi. Oleh karena itu, unsur perzinahan dapat terpenuhi apabila hubungan tersebut dilakukan tanpa adanya putusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap.

Selain potensi perzinahan, hubungan semacam ini juga dapat menimbulkan konsekuensi lain berupa kekerasan dalam rumah tangga secara psikis. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, atau penderitaan psikis berat pada seseorang dalam lingkup rumah tangga.

Ketika seorang suami atau istri menjalin pernikahan siri dengan pihak lain tanpa persetujuan dan tanpa mekanisme poligami yang sah menurut hukum, tindakan tersebut dapat menimbulkan tekanan mental, rasa terhina, trauma, dan penderitaan psikologis bagi pasangan sah. Apabila dampak psikis tersebut dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi dan ahli psikologi, maka pelaku berpotensi dijerat pidana KDRT psikis.

Secara yuridis, praktik ini menunjukkan adanya konflik antara legitimasi agama dan legitimasi negara. Negara menempatkan pencatatan perkawinan sebagai instrumen perlindungan hukum bagi perempuan dan anak, sekaligus sebagai dasar penegakan hak dan kewajiban dalam rumah tangga. Ketika seseorang memilih melakukan pernikahan siri dengan pasangan orang yang masih terikat perkawinan sah, ia tidak hanya menghadapi risiko sosial, tetapi juga risiko pidana yang nyata. Di satu sisi terdapat ancaman pidana perzinahan sebagai delik aduan, dan di sisi lain terdapat potensi pertanggungjawaban atas kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.

Dengan demikian, pernikahan siri dengan pasangan orang bukan sekadar persoalan moral atau agama, melainkan dapat berkembang menjadi persoalan hukum pidana apabila memenuhi unsur unsur delik yang diatur dalam peraturan perundang undangan. Setiap individu yang berada dalam situasi tersebut perlu memahami bahwa perlindungan hukum terhadap institusi perkawinan dan terhadap korban kekerasan psikis memiliki landasan normatif yang kuat. Kesadaran hukum menjadi kunci untuk mencegah konsekuensi pidana yang dapat berdampak serius terhadap kehidupan pribadi, keluarga, dan reputasi sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lorem ipsum dolor

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.

Moh. Farid Fauzi

Moh. Farid Fauzi adalah pengacara muda dengan latar belakang profesional sebagai alumnus kantor hukum yang dipimpin oleh Dr. Wahju Prijo Djatmiko, kantor hukum dengan spesialisasi Hukum Pidana Indonesia.

Dalam praktiknya, ia menangani berbagai perkara perdata, termasuk hukum keluarga dan perdata litigasi di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.

Ia mengedepankan penyelesaian sengketa secara win-win solution melalui pendekatan antinomi sosio-legal, dengan menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan substantif.

Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc.,

merupakan pengacara Indonesia yang berpengalaman dan menjadi bagian dari jejaring profesional Fauzi Mohammed & Partners, dalam pemberian layanan hukum, khususnya di bidang hukum pidana dan penanganan perkara pidana khusus seperti tindak pidana korupsi.

Ia menempuh pendidikan tinggi di luar negeri, antara lain di University of Wales (Aberystwyth), Wales, Inggris serta Strathclyde Graduate Business School, Glasgow, Skotlandia, dan kemudian menyelesaikan Program Doktor Ilmu Hukum Pidana pada PDIH-FH Universitas Diponegoro, Semarang.

Selain praktik profesi, ia juga memiliki rekam jejak akademik sebagai dosen pada Program Magister Manajemen Universitas Airlangga (Surabaya) dan Program Magister Manajemen Universitas Hasanuddin (Ujung Pandang).

Dalam kiprah publik, ia tercatat pernah aktif dalam kegiatan dan proses seleksi kelembagaan terkait penegakan hukum (termasuk seleksi pada Kompolnas dan pencalonan pada level lembaga negara), yang memperkuat perspektifnya dalam strategi litigasi, penyusunan pendapat hukum, dan pendampingan klien secara komprehensif bersama Fauzi Mohammed & Partners.

Ita Fitriana

adalah seorang pengacara muda yang memiliki latar belakang kuat sebagai legal perusahaan, dengan fokus utama pada hukum korporasi dan ketenagakerjaan. Dalam perjalanan profesionalnya, Ita terbiasa menangani berbagai kebutuhan hukum korporasi secara komprehensif, mulai dari aspek kepatuhan hukum (compliance), perjanjian bisnis, hingga pengelolaan risiko hukum dalam hubungan industrial.

Pengalamannya sebagai legal perusahaan membentuk pemahaman praktis dan strategis terhadap dinamika dunia usaha, khususnya dalam menjembatani kepentingan hukum dengan kebutuhan bisnis.